Seorang anak berusia 12 tahun berinisial KM menjadi korban penganiayaan belasan orang di depan ayahnya di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. Kasus ini bermula dari tuduhan pencurian celana dalam. Polres Boyolali menetapkan 14 orang tersangka, termasuk ketua RT setempat dan istrinya.
Pengakuan dan Permintaan Maaf
Tersangka kasus penyiksaan, yang sebagian besar merupakan ibu-ibu, mengakui kesalahan mereka. Kuasa hukum mereka, Joko Raharjo, menyatakan bahwa kliennya tetap salah dan mereka berencana untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
Joko Raharjo, yang resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pada 31 Desember 2024, akan mengajukan mediasi untuk menyampaikan permohonan maaf. Mereka berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan perdamaian mengingat dampak sosial jika para ibu tersebut ditahan.
Joko menyampaikan niat baik kliennya untuk berdamai, meskipun tindakan penganiayaan tersebut telah menggemparkan masyarakat.
“Kita mengupayakan apa pun yang dilakukan dari klien kami (menganiaya korban), kita tetap salah. Kita mengakui salah,” kata Joko Raharjo.
Sumber: detikJateng