Setelah libur panjang Lebaran 2025, masih terdapat sejumlah tanggal merah hingga akhir tahun. Tanggal-tanggal ini dirayakan sebagai hari besar nasional, internasional, dan peringatan keagamaan. Berikut daftar lengkapnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025:
Tanggal Merah Setelah Lebaran Idul Fitri 2025
-
Libur Nasional: 11 hari
-
Cuti Bersama: 4 hari
Perbedaan antara Cuti Bersama ASN dan Karyawan Swasta
Terdapat perbedaan dalam ketentuan cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai/karyawan swasta.
Jangan lewatkan informasi seputar long weekend di tahun 2025 melalui video yang tersedia!