Seorang sopir keluarga mahasiswa koas junior di Palembang, Datuk (37 tahun), ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya ketua mahasiswa koas Universitas Sriwijaya, Muhammad Luthfi (22 tahun). Insiden tersebut diduga dipicu oleh masalah jadwal piket anak majikannya, LA, yang merupakan mahasiswa junior.
Kronologi Kejadian
-
Lokasi dan Waktu: Penganiayaan terjadi pada hari Rabu (11/12) sekitar pukul 16.40 WIB di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
-
Latar Belakang: Datuk mengamuk ketika korban, Luthfi, diduga tidak merespons majikan Datuk, SM alias Lina, dengan baik terkait jadwal piket. Lina hendak membicarakan penugasan piket anaknya selama liburan Tahun Baru.
-
Intervensi Polisi: Video penganiayaan yang direkam oleh pengunjung kafe menyebar viral di media sosial. Malam harinya, Luthfi melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
-
Pengakuan Pengacara: Menurut pengacara Datuk, pertemuan awalnya berlangsung di RSUD Siti Fatimah Palembang, di mana Lina bertemu Luthfi untuk membahas jadwal.
Detail Peristiwa
-
Tindakan Kekerasan: Saat diskusi tentang jadwal piket, Datuk tiba-tiba memukul Luthfi beberapa kali di kepala. Rekan-rekan korban yang turut serta berusaha untuk melerai.
-
Kerugian Fisik: Luthfi mengalami lebam di wajahnya akibat pukulan tersebut dan harus dirawat di RS Bhayangkara Palembang sebelum diperbolehkan pulang pada hari berikutnya.
-
Alasan Pelaku: Kombes Anwar Reksowidjojo dari Polda Sumsel menyebutkan bahwa aksi penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahan sikap Luthfi yang dianggap tidak sopan terhadap majikan.
Langkah Hukum
-
Penyerahan Diri: Dua hari setelah kejadian, Datuk menyerahkan diri ke Mapolda Sumsel, ditemani oleh kuasa hukum dan keluarganya.
-
Penetapan Tersangka: Pada malam Jumat (13/12), Datuk resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirreskrimum Polda Sumsel.
-
Permintaan Maaf: Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Datuk menundukkan kepala sambil meminta maaf kepada Luthfi, keluarganya, dan keluarga majikannya atas perbuatannya.
Tindak Lanjut Hukum
- Mediasi dan Tanggung Jawab: Kuasa hukum Datuk menyatakan akan bertanggung jawab atas pengobatan Luthfi dan berencana melakukan mediasi dengan pihak korban dan kampus untuk menyelesaikan masalah ini.
(Sumber: DetikSumbagsel, Minggu 15 Desember 2024)
“Saya minta maaf kepada korban (Luthfi) dan keluarganya. Maaf saya telah melakukan penganiayaan kepada dirinya.” - Datuk.
Dalam kasus ini, penegakan hukum akan terus berjalan sesuai prosedur untuk menindak pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa koas.