Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), akan mengadakan pembahasan mengenai syarat-syarat penerimaan unit rumah bersubsidi bagi warga yang memiliki gaji di atas Rp 7 juta. Ara menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan alokasi program rumah subsidi benar-benar pro-rakyat.
Alokasi Rumah Bersubsidi
-
Sasaran Utama: Warga berpenghasilan rendah dan yang tidak memiliki slip gaji.
-
Perbincangan Bersama: Ara akan berdiskusi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menyesuaikan syarat-syarat ini.
-
Jadwal Pembahasan: Setelah Lebaran 2025.
Program Khusus
Ara juga telah mengumumkan program rumah subsidi yang ditujukan untuk berbagai golongan, antara lain:
-
Tenaga Kesehatan (nakes): 30.000 rumah.
-
Guru: 20.000 rumah.
-
Nelayan: 20.000 rumah.
-
Wartawan: 1.000 rumah.
-
Lainnya: Termasuk petani, buruh, tenaga migran, TNI-AD, dan Kepolisian.
Ara menegaskan pentingnya penyaluran alokasi rumah bersubsidi sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh BPS, untuk memastikan program tersebut tepat sasaran dan berkualitas.